Kejagung. (dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jayapura menangkap Wakil Bupati Sarmi, Papua, Yosina Troce Insyaf di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020). Yosina Troce Insyaf berstatus terpidana kasus korupsi pembangunan bendungan irigasi di Kabupaten Sarmi, Papua tahun 2012.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Hari Setiono mengatakan, Yosina ditangkap di L'Avenue Apartment and Residence, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Yosina sebelumnya telah diputus bersalah oleh pengadilan. Putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, Yosina Troce Insyaf dihukum dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.00, subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2.289.990.621,75.

Hari mengatakan, penangkapan Yosina bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) yang dilakukan Kejaksaan Agung. Program itu menargetkan setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia menangkap minimal 1 buronan tiap triwulan.

"Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan yang pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur telah berhasil mengamankan sebanyak lima orang," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network