TANJUNGPINANG, iNews.id – Wabah virus corona masih terus meluas di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kondisi ini memaksa Pemprov Kepri kembali memperpanjang kegiatan belajar mengajar di rumah hingga 2 Juni 2020 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri Isdianto bernomor 420/553/DISDIK-SET/2020. Surat itu menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar setelah 2 Juni 2020 akan ditetapkan kemudian.
Surat edaran tersebut juga menyebutkan untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP, kewenangan pengaturan kegiatan belajar mengajarnya ditentukan oleh pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot).
Hal yang sama berlaku untuk tingkat Raudhatul Athfal (RA) hingga Madrasah Aliyah. Kewenangan pengaturannya ada di Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepri.
“Untuk SMA, SMK dan SLB mulai 14 hingga 27 April tetap meniadakan kegiatan tatap muka di kelas,” kata Isdianto dalam edaran tersebut.
Edaran itu juga merinci aktivitas pendidikan hingga 2 Juni 2020. Pada tanggal 14 hingga 21 April, tetap diminta melakukan kegiatan belajar mengajar di rumah secara daring atau online melalui platform e-learning masing-masing satuan pendidikan dan akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Sementara pada 22-27 April merupkan hari libur sekolah sebelum dan awal Ramadan 1441 Hijiriah. Kemudian, pada tanggal 08 April hingga 6 Mei satuan pendidikan melaksanakan Pesantren Ramadan di rumah secara daring.
Pada 8 hingga 21 Mei melanjutkan aktivitas belajar mengajar di rumah secara daring/online melalui platform e-learning masing-masing satuan pendidikan dan akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Surat edaran itu juga menyebutkan hari libur pada Hari Buruh 1 Mei, libur Hari Raya Waisak pada 7 Mei, libur Kenaikan Isa Almasih pada 21 Mei, dan libur Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni.
“Sementara pada tanggal 22-30 Mei 2020 merupakan libur sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri,” demikian isi surat edaran tersebut.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait