SAMPIT, iNews.id – Jagat maya geger dengan beredarnya video mesum di media sosial (medsos). Kedua pemeran dalam adegan terlarang itu merupakan pasangan selingkuh yang berasal dari Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Informasi yang dirangkum iNews, video itu pertama kali disebarluaskan NF tetangga dari salah satu pemeran dalam video viral tersebut. Awalnya, NF bersama rekan-rekannya mencurigai perselingkuhan SH (34) dan RN (29). Keduanya diketahui sama-sama telah berkeluarga dan memiliki anak.
NF mendapat informasi, SH dan RN membuat janji temu di salah satu rumah rekan mereka. Ditengarai di lokasi itu, pasangan ini kerap memadu kasih. NF bersama sejumlah temannya kemudian merencanakan untuk menggerebek mereka.
Namun semuanya berubah saat NF menyaksikan adegan ranjang tetangganya tersebut. Dia justru mengambil ponsel miliknya dan merekam yang terjadi di depan matanya. Kemudian, video mesum perselingkuhan berdurasi tiga menit itu dia sebarkan hingga viral.
Tindakan NF dianggap meresahkan dan ditangkap polisi pada Jumat (13/7/2018). Dia dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara.
“Kami sudah periksa 12 saksi dan menetapkan satu tersangka atas kasus penyebaran video,” kata Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Wiwin Junianto Supriyadi, Kamis (19/7/2018).
Sejauh ini, tidak ada laporan terhadap pasangan yang viral tersebut, sehingga status mereka masih sebatas saksi. “Kami terus kembangkan kasusnya. Tersangkanya berpotensi bertambah,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait