LABUAN BAJO, iNews.id - Aksi pelarangan dan pengusiran beberapa warga yang bermain bola di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (15/9/2020), langsung disikapi pemerintah daerah. Hotel Pantai Pede Permai itu kini ditutup oleh Pemkab Manggarai Barat.
Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Manggarai Barat Augustinus Rinus mengatakan, penutupan sementara Hotel Pantai Pede Permai dilakukan setelah pihaknya meminta klarifikasi kepada pengelola hotel, Kamis (17/9/2020) terkait pelarangan kepada warga bermain di pantai.
"Saya meminta klarifikasi atas berita pelarangan pengunjung di Pantai Pede. Berita larangan bagi pengunjung pantai menjadi persoalan serius dan hal sensitif yang harus segera diselesaikan," kata Rinus, Jumat (18/9/2020).
Rapat meminta klarifikasi tersebut dipimpin langsung Augustinus Rinus. Pengelola Hotel Pantai Pede Pede Permai, diwakili oleh Falentinus Hani yang menjabat manajer sementara dan karyawannya, Maksimus Gabus.
Rinus mengatakan, dirinya dalam rapat tersebut menegaskan, area pantai merupakan domain publik. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pemanfaatan Ruang, area publik mencakup jarak 30 meter dari batas pasang tertinggi.
"Bahkan berdasarkan informasi yang didapat dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPST), Hotel Pantai Pede Permai ternyata belum memiliki izin baik izin lingkungan hidup maupun izin operasional," katanya.
Namun, menurut keterangan perwakilan Hotel Pantai Pede, Maksimus Gabus dan Falentinus Hani, petugas hotel saat kejadian tidak mengusir pengunjung. Mereka hanya menegur pengunjung karena ada tamu hotel yang komplain. Keduanya juga menjelaskan, pengelola hotel tengah mengurus perizinan lingkungan hidup dan perizinan lainnya.
Menanggapi pernyataan perwakilan hotel, Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Manggarai Barat, Rinus kembali menegaskan, pihak hotel tidak boleh melarang pengunjung pantai. Apalagi di area publik dengan jarak 30 meter dari batas pasang tertinggi.
"Hotel Pantai Pede Permai diminta untuk menghentikan kegiatan operasional hotel, sampai seluruh proses perizinan telah selesai diurus," kata Rinus.
Rinus juga mengingatkan, kalaupun ada pengunjung pantai yang melakukan aktivitas bakar-bakar, minum minuman keras hingga mabuk atau membuat keributan yang bisa mengganggu tamu hotel, maka pihak hotel ataupun yang terganggu diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait