KOLAKA, iNews.id - Seorang mahasiswa jurusan hukum di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Tim Hunter Satuan Reserse Narkoba polres setempat, Jumat (5/2/2021) petang. Barang bukti berupa tiga paket sabu dan alat isap diamankan petugas.
INR (25) warga Lingkungan V, Jalan Abadi, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, tak berkutik saat ditangkap usai mengisap sabu. Total sabu yang diamankan seberat 3,42 gram.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muhammad Alwi Akbar mengatakan, kronologi penangkapan INR bermula dari laporan warga tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sangat meresahkan masyarakat sekitar. Polisi akhirnya melakukan pengintaian dan berhasil menangkap INR yang merupakan mahasiswa smester akhir.
“Modus operandi yang dilakukan oleh INR saat bertransaksi yakni dengan cara sistem temple oleh penjualnya yang dikendalikan dari dalam Rutan Kolaka,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, INR dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf (A) / Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait