KENDARI, iNwes.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara mengalami kenaikan hingga tujuh persen pada tahun 2018 mendatang. Menurut Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara, Erikson Ludji mengatakan kenaikan UMP diputuskan berdasarkan sejumlah pertimbangan, dan melalui sidang beberapa kali.
“Setelah melalui beberapa kali persidangan di dewan pengupahan, maka Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara telah memutuskan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2018, sebesar Rp2.117.153," ujarnya, Senin (06/11/2017).
Dia menjelaskan, jika hal tersebut sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mengatur tentang UMP.
"Penetapan ini tidak boleh dikurangi walau satu rupiah, karena memang aturannya adalah berdasarkan PP 78, yang menginstruksikan bahwa penetapan berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah setempat,”
Seperti yang diketahui dalam Pasal 43 ayat 1, upah minimum didasarkan kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dalam Pasal 44 ayat 2, formula kenaikan UMn = UMt + {UMt x (Inflasi t + %ΔPDBt)}, singkatnya persentase kenaikan upah adalah inflasi + pertumbuhan ekonomi.
Dia menjelaskan jika Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara, sudah diserahkan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera di SK-kan dan digunakan pada tahun 2018 mendatang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait