BATAM, iNews.id – TNI AL kembali menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. Dua kapal tersebut ditangkap KRI John Lie-358 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I karena melakukan kegiatan illegal fishing di Perairan Landas Kontinen Indonesia.
Penangkapan terjadi pada Kamis (15/10/2020) pukul 15.30 WIB. KRI John Lie-358 yang melaksanakan patroli rutin awalnya mendeteksi dua kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktivitas menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 (KRI JOL-358) mengejar dan berusaha untuk mendekati kedua kapal tersebut. Selanjutnya setelah kedua kapal tersebut berhasil dihentikan, KRI JOL 358 menerjunkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS).
Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman mengatakan, kedua kapal ikan asing tersebut dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA berbendara Vietnam dengan nama MV Octopus 277 nomor BV 99467 TS dan didapati ABK 16 warga negara asing.
Selanjutnya kapal kedua yang diamankan adalah MV Octopus 285 nomor BV 8799 TS didapati 3 ABK warga negara asing termasuk nakhoda. Diduga kedua kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan ZEE Indonesia.
“Kami secara rutin hadir di laut untuk berpatroli penegakan hukum dan kedaulatan di perairan yurisdiksi nasional utamanya di wilayah kerja Koarmada I. Tidak ada keraguan untuk menegakkan hukum seperti pelanggaran IUU fishing dan pelanggaran wilayah yang sering terjadi,” kata dia, Jumat (16/10/2020).
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid Kacong mengatakan, kasus ini merupakan penangkapan ke-3 yang dilakukan oleh unsur patroli TNI AL, dalam hal ini Koarmada I, dalam tiga pekan terakhir. Keseluruhan terdapat lima kapal ikan asing yang telah diamankan.
“Walaupun di tengah pandemi Covid-19, Koarmada I terus rutin hadir di perairan yurisdiksi nasional. Karena ini merupakan salah satu wujud nyata pertangungjawaban jajaran Koarmada I kepada masyarakat Indonesia dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan," kata dia.
Rasyid menuturkan, kapal MV Octopus 277 dan MV Octopus 285 beserta 19 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Dua KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Mereka telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara ilegal," ucapnya.
Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait