SERANG, iNews.id - Tenaga kerja wanita (TKW) bernama Muninggar asal Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang Banten terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab. Muninggar terancam hukuman mati lantaran dituduh terlibat dalam insiden kebakaran hingga mengakibatkan seorang majikanya meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang di terima pihak keluarga, insiden kebakaran ini terjadi pada pertengahan Desember 2021 lalu. Pada saat Muninggar tengah membakar buhur atau sejenis pewangi ruangan khas timur tengah.
Namun nahas, buhur yang dibakar nya tidak sengaja membakar seperai dan merambat ke sejumlah ruangan lainya. Salah satunya membakar kamar majikanya hingga menyebabkannya meninggal dunia.
Atas peristiwa tersebut, Muninggar langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak otoritas setempat. Di persidangan pertama, Muninggar diancaman hukuman mati karena dinilai telah menghilangkan nyawa seseorang.
Mamun di persidangan kedua, Muninggar mendapat keringanan hukuman dan diancaman 6 bulan kurungan pejara dan denda sebesar 200 dirham atau setara Rp800 juta.
Menyikapi peristiwa ini tidak banyak yang dapat di lakukan oleh pihak keluarga. Sementara agen yang memberangkatkan Muninggar pun hingga kini tidak di ketahui keberadaanya secara pasti.
"Jadi isrti saya itu mau menolong majikannya, tapi emang orangnya (majikannya) lagi sakit," ucap Ispak suami Munggar, Minggu (27/2/2022).
Ispak pun berharap lembaga atau siapa pun bisa membantunya mengurus perkara ini.
"Tolong lah saya takut kalau denda ini jadi hukuman lagi. Jangankan saya yang ada korban, yang kasus ringan saja lama," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Pontang AKP Bapi Sartiman mengatakan, keberangkatan kedua Muninggar tidak diketahui oleh aparat desa. Pihaknya pun sudah menelusuri keberangkatan Muninggar termasuk pihak perusahaan jasanya.
"Kita dalami keberangkatan suadari Muninggar," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait