POLEWALI MANDAR, iNews.id - Tersangka kasus penipuan sejumlah kontraktor senilai Rp2,3 miliar di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dibekuk polisi. Tersangka makelar proyek merupakan anak mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Polewali Mandar.
Kasat Resekrim Polres Polewali Mandar AKP Niki Ramdhany mengatakan, tersangka bernama Adi Rahman (45) menjalankan aksinya sejak 2015 hingga 2017. Tersangka meminta korbannya menyetor sejumlah uang pelicin dengan dalih untuk mendapatkan proyek bernilai miliaran rupiah.
“Saat itu tersangka memanfaatkan jabatan ayahnya. Ada dua laporan polisi pada 2017, yaitu dari korban bernama Supartan dan Udin. Untuk melancarkan aksinya dan meyakinkan korban, tersangka memperlihatkan rencana anggaran biaya (RAB) proyek tersebut,” kata Niki, Jumat (27/7/2018).
Menurutnya, korban menyetorkan uang dengan cara mentransfer ke rekening tersangka hingga beberapa kali. Sayangnya setelah menunggu beberapa lama, proyek yang dijanjikan tak kunjung dikerjakan para kontraktor.
“Pelaku menjanjikan proyek irigasi pada 2015, proyek jembatan pada 2016, dan proyek lampu jalan pada 2017. Korban telah berkali-kali meminta pada tersangka untuk mengembalikan uang yang telah diambil. Sayangnya tersangka justru melarikan diri,” ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah polisi menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa saksi, tersangka terendus berada di Makassar. Polisi yang sudah mengetahui tempat persembunyian Adi Rahman, langsung bergerak dan menangkap anak mantan kepala dinas tersebut.
“Sementara kami masih mendalami kasus ini. Dari pengakuan tersangka, ada keterlibatan oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial S,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah ditahan di Mapolres Polewali Mandar. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait