PASANGKAYU, iNews.id - Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa bersama Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu Muhammad Arfan Irzady melakukan penandatanganan nota kesepakatan pembuatan pembaharuan dan pemanfaatan peta zona nilai tanah. Penandatananan ini bertempat di ruang kerja bupati, Rabu (2/8/2023).
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa usai melakukan penandatanganan mengatakan, Nota Kesepakatan tersebut dilakukan bersama ATR BPN Pasangkayu untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di samping itu, lanjut Yaumil, perjanjian ini dimaksudkan untuk pembuatan pembaharuan dan pemanfaatan peta nilai tanah yang dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi yang baik. Bukan hanya itu, perjanjian ini juga bertujuan untuk percepatan pelayanan dan pemutakhiran data bagi pemerintah daerah dan ATR BPN.
Adapun yang menjadi ruang lingkup kerja sama dalam nota kesepakatan antara Pemkab Pasangkayu dan ATR BPN Pasangkayu meliputi pembuatan peta zona nilai tanah, pembaruan peta zona nilai tanah, pemanfaatan peta zona nilai tanah, pertukaran data dan/atau informasi peta zona nilai tanah, serta pembentukan sistem layanan pengaduan masyarakat terkait keberatan atas nilai tanah pada peta nilai tanah hasil pelaksanaan kerja sama.
Selain itu, terdapat juga peningkatan kompetensi sumber daya manusia baik Pemkab Pasangkayu maupun ATR BPN Pasangkayu dan dukungan penyediaan sarana dan prasarana.
"Semoga dengan kerja sama yang terjalin ini banyak hal yang dapat kita ciptakan bersama, khususnya dalam peningkatan pendapatan daerah," kata Bupati Yaumil.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Bidang Pembangunan Imran Makmur, Asisten Bidang Administrasi Muhammad Abdu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Arhamuddin, dan Kepala Bagian Kerjasama Kaharuddin.
Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait