JAKARTA, iNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sejak Rabu 12 Januari 2022. Sebanyak sepuluh orang turut diamankan dalam OTT itu.
"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat yang diamankan tim kedeputian bidang penindakan KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (13/1/2022).
Menurut informasi, Abdul Gafur Mas'ud ditangkap terkait dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi. KPK masih memeriksa intensif Abdul Gafur Mas'ud sebelum menentukan statusnya dalam 1x24 jam.
Sebelum ditangkap KPK, nama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sempat menjadi sorotan karena sejumlah kontroversi yang dilakukan.
Berikut kontroversi yang meliputi salah satu kepala daerah termuda di Indonesia ini.
1. Ditegur Mendagri karena belum bayar insentif Nakes
Abdul Gafur Mas'ud pernah ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena belum menyelesaikan kewajiban membayar insentif tenaga kesehatan (nakes). Dia ditegur bersama sembilan kepala daerah lainnya.
Terkait teguran itu, Badan Keuangan Pemkab Penajam Paser Utara menjelaskan bahwa pembayaran insentif nakes terhambat lantaran proses penyesuaian atau rasionalisasi anggaran daerah yang di-realokasi itu memakan waktu cukup lama.
Setelah proses birokrasi tersebut rampung, Pemkab PPU membayarkan tunggakan insentif nakes.
2. Pernah menyatakan tak mau urus penanganan Covid-19
Abdul Gafur Mas'ud pernah menegaskan tidak ingin lagi terlibat dalam urusan penanganan Covid-19. Keputusan itu diambil karena yang dia lakukan selama ini malah membuatnya tersudutkan dan menimbulkan baru.
Dia merasa tersudutkan salah satunya karena audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap pengadaan empat unit chamber box atau bilik disinfektan untuk kendaraan. Saat itu harganya Rp500 juta per unit dan kemudian susut menjadi Rp200 juta setelah diaudit.
3. Bangun rumah dinas Rp34 Miliar
Proyek pembangunan rumah dinas Bupati Penajam Paser Utara hingga kini belum rampung 100 persen. Padahal telah menghabiskan anggaran Rp34 miliar. Dibutuhkan sejumlah dana untuk bisa menyelesaikannya.
Kepala Dinas PUPR PPU, Edi Hasmoro mengatakan, anggaran tambahan dibutuhkan untuk beberapa pengerjaan lanjutan pembangunan rumah jabatan bupati.
"Beberapa jenis pengerjaan lanjutan rumah kepala daerah itu seperti pagar, ornamen, taman (landscape), dermaga, serta pengerjaan interior rumah," ujar Edi pada Agustus 2021.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait