SUMBA BARAT, iNews.id - Polisi mengungkap perempuan yang diduga membuang bayi dan menutupi korban dengan daun jati di sekitaran Taman Mamuli, Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT. Pelaku ternyata seorang karyawan hotel.
Perempuan tersebut berinisial AH (32) tak lain merupakan ibu kandung korban. Dia berdomisili di Kelurahan Lodapare, Kecamatan Loli.
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, pelaku sudah diamankan setelah polisi mendalami kasus penemuan bayi dan memeriksa 13 orang saksi.
"Pelakunya merupakan ibu kandung korban. Dia yang membuang bayi pada 8 Juni lalu di sekitar Gedung Serbaguna Kota Waikabubak," kata AKBP FX Irwan di Kabupaten Sumba Barat, NTT, Senin (14/6/2021).
Motif pelaku membuang bayi ini, kata dia, karena panik dan merasa malu. Korban merupakan anak yang lahir dari hubungan di luar nikah.
Kini AH mendekam di sel tahanan Mapolres Sumba Barat. Dia dijerat pasal 308 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara bayi AH kini dalam kondisi sehat dirawat di RSUD Waikabubak.
Bupati Sumba Barat Yohanes Dade meminta pihak rumah sakit menjaga bayi tersebut. Sementara biaya yang dikeluarkan untuk merawat bayi yang dinamai Ashera Puteri Solidade dibebankan kepada kepala daerah tersebut.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait