Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu yang saling terhubung, mulai dari pelaku lapangan hingga pemasok utama. (Foto: Dok. Polri).

JAKARTA, iNews.id - Peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu yang saling terhubung, mulai dari pelaku lapangan hingga pemasok utama yang diketahui merupakan pecatan polisi.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Aiptu Misran dikutip dari laman Polri, Rabu (6/5/2026).

Dia mengungkapkan, pada Minggu (3/5/2026) pukul 19.15 WIB, petugas menangkap RAS alias Amat (30) saat berada di atas sepeda motor di tepi jalan. 

Hasil penggeledahan, ditemukan enam paket sabu dengan berat kotor total 0,92 gram yang disimpan di saku jaketnya. “Pelaku juga sempat membuang sebagian barang bukti, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas,” ucapnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan, Amat mengaku mendapatkan sabu tersebut dari RS alias Fawi (39). Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan pada pukul 20.15 WIB berhasil menangkap Fawi di kamar penginapan Wisma Queen, wilayah Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total 7,90 gram, uang tunai jutaan rupiah serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap Fawi menunjukkan positif narkoba,” ucapnya.

Menurutnya, pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada AD alias Aldes (41) yang diduga sebagai pemasok utama. Pada malam yang sama pada pukul 21.00 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan Aldes di kawasan Perumahan Pematang Reba Permai.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total mencapai 210 gram yang disembunyikan di dalam sepatu dan disimpan di bagasi mobil miliknya,” katanya.

Fakta lain terungkap, Aldes diketahui merupakan mantan personel Polres Inhu yang telah diberhentikan pada 2019. Hasil tes urine terhadapnya juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ucapnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

“Ancaman hukuman berat menanti para pelaku sebagai bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba,” katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network