BAUBAU, iNews.id - Seorang penjaga pasar di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berinisial MOL (32), ditangkap polisi setelah diduga menikam temannya hingga tewas. Aksi penikaman tersebut diduga dipicu rasa tersinggung karena korban menanyakan apakah pelaku pernah masuk penjara.
Korban bernama La Ode Firdan alias Dani, tewas setelah mengalami sejumlah luka tusuk. Peristiwa berdarah itu terjadi di Pasar Karya Nugraha, Kota Baubau, saat korban dan pelaku sedang berkumpul bersama sejumlah rekan.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula ketika korban bersama seorang rekannya datang ke pasar untuk membeli nasi kuning. Keduanya kemudian bergabung dengan MOL dan dua rekannya yang sedang berkumpul di lokasi.
Setelah dua rekan MOL meninggalkan tempat, percakapan antara korban dan pelaku mulai memanas. Korban disebut sempat menanyakan apakah MOL pernah masuk penjara. Pertanyaan itu diduga membuat pelaku tersinggung.
Perselisihan semakin memanas setelah korban diduga menyundutkan puntung rokok ke jari tangan pelaku dan berusaha memukulnya.
"Korban dan temannya habis minum-minum, mereka memprovokasi tersangka dengan cara menanyakan apakah pernah dipenjara sebelumnya, kemudian menyudutkan puntung rokok ke tersangka yang mengenai jari tangan dan coba memukul tapi tidak kena. Tersangka emosi," ujar Kanit I Reskrim Polres Baubau, Ipda Muh. Fatih, Senin (2/11/2026).
MOL kemudian meninggalkan lokasi dengan alasan hendak mencari kepala pasar. Namun, dalam perjalanan, pelaku justru mengambil sebilah pisau dapur dari salah satu warung.
Pelaku lalu kembali ke lokasi dan menikam korban. Akibat serangan tersebut, Dani mengalami sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Polisi kemudian mengamankan MOL yang diduga sebagai pelaku penikaman. Berdasarkan hasil penyelidikan, penikaman tersebut dilakukan oleh satu orang.
Kini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait