NUNUKAN, iNews.id - Sebanyak 315 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sabah dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pemulangan TKI ini karena terjerat berbagai pelanggaran, mulai dari tidak berizin hingga tersangkut kasus narkoba jenis sabu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Ferry Herling Ishak South melalui Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, mengatakan dari total itu, 23 TKI dideportasi karena kasus narkoba.
Selain itu, dua orang tersangkut kasus kriminal umum dan 290 TKI dideportasi karena kasus dokumen keimigrasian, yakni tidak memiliki paspor yang sah selaku pendatang asing di negara itu.
Dia menambahkan, 23 TKI dideportasi karena tersangkut kasus narkotika tersebut didata khusus oleh aparat kepolisian setempat dalam rangka pengawasan tersendiri. Tujuan pendataan itu adalah mengantisipasi puluhan TKI dideportasi tersebut mengulangi perbuataannya selama berada dalam penanganan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI).
"Setiap ada TKI dideportasi ke Nunukan yang tersangkut kasus narkoba didata dan mendapatkan pengawasan khusus oleh aparat kepolisian," ujar Nasution, Jumat (30/3/2018).
Nasution melanjutkan, setiap ada TKI dideportasi ke wilayah kerjanya, memang terlibat kasus terbesar, seperti masalah tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor). Kasus kedua terbesar adalah kasus narkoba.
TKI yang telah dideportasi yakni sebanyak 315 orang, masing-masing 234 orang dari wilayah kerja Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu dan 81 orang berasal dari wilayah kerja Konsulat RI Tawau pada Kamis 29 Maret 2018.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait