Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Baubau Waode Frida Vivi Oktavia. (Foto: iNews/Andhy Eba)

BAUBAU, iNews.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau mengadukan sebanyak 35 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Komisi ASN Pusat karena diduga terlibat politik praktis. Komisi ASN sudah memberikan rekomendasi kepada kepala daerah terkait sanksi yang akan diberikan kepada para ASN yang terbukti melanggar aturan.

Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Baubau Waode Frida Vivi Oktavia mengatakan, sejak beberapa bulan terakhir, Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Baubau sudah memanggil satu per satu ASN. Mereka dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam sosialisasi dan sejumlah kegiatan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Baubau di sejumlah tempat.

Namun, dari 35 ASN tersebut, hanya beberapa saja yang hadir untuk memberikan keterangan di Kantor Panwaslu Baubau. Bagi ASN yang tidak hadir untuk memberitakan keterangan dianggap menerima laporan dugaan politik praktis tersebut.

“Setelah kami melakukan klarifikasi, kami buat kajiannya. Karena menurut kami mereka melanggar Undang-Undang Netralitas ASN, kami rekomendasikan ke Komisi ASN. Komisi ASN yang akan kembali memeriksa berkasnya dan memutuskan apakah itu pelanggararan atau bukan. Komisi ASN pula yang akan menentukan sanksinya,” papar Waode Frida Vivi Oktavia, Sabtu (27/1/2018).

Waode Frida Vivi Oktavia memaparkan, penanganan dugaan pelanggaran bagi para ASN ini sesuai dengan pasal 21 ayat (1) Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran. Pihak Panwaslu punya dasar untuk memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi atau bahkan ahli untuk didengarkan keterangannya di bawah sumpah.

Sejauh ini, kata dia, Komisi ASN sudah mengeluarkan empat rekomendasi kepada kepala daerah terkait dengan ASN yang dilaporkan Panwaslu Kota Baubau terlibat dalam sosialisasi dan sejumlah kegiatan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Baubau. Namun, dia menolak menyebutkan nama-nama ASN tersebut.

“Kami tidak bisa sebutkan namanya. Yang jelas rekomendasi Komisi ASN itu langsung kepada kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian. Jadi terkait sanksinya apa, bisa dikonfirmasi kepada kepala daerah karena kami hanya mendapat tembusannya,” ujarnya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network