GORONTALO, iNews.id – Seorang wanita pengendara motor di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mendadak viral di media sosial (medsos). Dia mengamuk, mencaci maki dan meludahi polisi lantaran tak terima terjaring Operasi Zebra Otanaha 2018, Selasa (30/10/2018).
Dalam video pendek yang beredar luas, identitas wanita yang diketahui bernama Yenti Abubakar tak henti mencaci maki petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato. Hal itu terekam kamera ponsel hingga viral dan menghebohkan jagat maya.
Informasi yang dirangkum iNews, aksi tak terpuji itu lantaran dirinya tak terima diberhentikan dan hendak dikenakan sanksi tilang karena berboncengan tanpa menggunakan helm dan membawa surat kendaraan serta SIM. Dia ditilang saat melintas pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Kota Marisa, Pohuwato.
Yenti mengendarai motor bersama suami dan anaknya. Namun saat kendaraan di pinggirkan petugas, dia mencoba melawan dan bersikeras mempertahankan motornya.
Kendati telah menerima penjelasan petugas, namun Yenti tetap tak bisa menerimanya. Nada suaranya bahkan meninggi hingga meluarkan kata-kata umpatan dan meludahi polisi. Dalam satu adegan dirinya tampak mengambil batu seukuran kepalan tangan orang dewasa dan melemparnya di depan petugas.
Meski mendapat tekanan dan cacian, petugas tetap tetang dan terus berupaya mengendalikan keadaan dan menurunkan emosi wanita tersebut. Yenti akhirnya meninggalkan motornya dan membiarkan petugas membawa kendaraannya ke Kantor Satlantas Polres Pohuwato. Namun sebelum itu, dia masih sempat mencoba melakukan penyerangan fisik ke arah petugas.
“Kejadian yang viral itu benar di daerah Pohuwato. Peristiwanya terjadi usai apel Operasi Zebra Otanaha 2018 dan petugas melakukan razia,” ujar Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Rabu (31/10/2018).
Dia mengatakan, operasi itu untuk menjaring pelanggaran berlalu lintas dan bukan kejahatan pengendara sehingga petugas memberikan pendekatan namun tetap melakukan penindakan.
“Petugas juga sudah melaporkan pengendara wanita itu ke SPKT Polres Pohuwato dan kasusnya sudah kami tangani,” ujarnya.
Pratama melanjutkan, petugas yang melaporkan yakni Bripda Yosua Situngkir, Bripda Moh Wiranto Anwar, dan Bripda Daniel Dantene. Mereka membuat laporan penyerangan dan penganiayaan. “Masih diperiksa, dia bisa dikenakan dengan Pasal 212 KUHP tentang tindakan menyerang petugas yang sedang melaksanakan tugas dan Pasal 351 tentang Penganiayaan,” tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait