JAKARTA, iNews.id – Dua Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merupakan ayah dan anak dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Kedua terdakwa itu, yakni Adriatma Dwi Putra, Wali Kota Kendari periode 2017-2022 dan ayahnya, Asrun, Wali Kota Kendari periode 2012-2017. Selain hukuman badan, keduanya juga didenda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Mereka divonis bersalah karena sama-sama menerima suap dari pengusaha.
"Menyatakan terdakwa Adriatma dan Asrun telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).
Dalam putusannya, hakim juga mengamini tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut hak politik Asrun dan Adriatma selama dua tahun setelah selesai menjalani proses hukum.
Hak menyatakan, hal memberatkan putusan terhadap ayah dan anak tersebut yakni, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sedangkan hal meringankan keduanya masih memiliki tanggungan terhadap keluarga.
Atas perbuatannya, Adriatma dan Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK. Di mana, JPU telah menuntut Asrun dan Adriatma D Putra dengan pidana delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Adriatma D Putra dan Asrun divonis terbukti menerima suap dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Uang tersebut rencananya digunakan untuk membiayai kampanye Asrun yang akan maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara.
Uang itu diberikan Hasmun agar Adriatma selaku Wali Kota perusahaan Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multiyears pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Sedangkan ayahnya, Asrun, terbukti menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari. Proyek dimaksud ialah proyek multiyears pembangunan Kantor DPRD Kota Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Tak hanya proyek pembangunan kantor DPRD, Asrun juga membantu Hasmun untuk memenangkan proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT)-Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Editor : Kastolani Marzuki
jakarta kpk pengadilan tipikor kasus suap kepala daerah korupsi wali kota kendari ayah dan anak vonis 5 tahun
Artikel Terkait