Tersangka pemerkosaan, ES ditahan di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Jambi. (Foto: iNews/Jumalis Ali)

TANJUNG JABUNG, iNews.id - Edi Eusanto alias ES (36) lajang yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara kembali ditangkap polisi karena diduga telah memerkosa ibu muda. Ironisnya, korban merupakan istri temannya. 

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban didampingi suaminya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tanjung Jabung. Petugas yang mendapat laporan korban langsung bergerak dan menangkap pelaku ES di rumahnya Dusun Kuala Indah, Kecamatan Kualab Etara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan, pelaku diancam dengan hukum berlapis karena selain memperkosa istri temannya, juga memengancam korban dengan sebilah pisau.

“Pelaku diketahui ternyata sudah lama mengincar korban lebih kurang ada sekitar tujuh bulan dan dipertemuan keenamnya, baru berhasil melakukan aksi bejatnya itu,” kata kapolres, Selasa (8/9/2020).

Menurut kapolres, pelaku juga sudah lama menyukai istri temannya itu sejak pertama kali bertemu. “Tersangka ini memiliki rasa suka karena korban dinilai cantik dan masih muda,” ucapnya.

Kepada petugas, tersangka ES mengaku nafsu birahinya naik akibat tergoda dengan paha korban. Saat itu, korban baru selesai mandi dan hanya menggunakan handuk.

Awalnya, pelaku ke rumah korban untuk bertemu suaminya yang tidak lain teman pelaku. Namun, suami korban sedang tidak berada di rumah.

Melihat ada kesempatan, pelaku pun langsung beraksi saat korban menuju ke kamar. “Pas masuk ke kamar, langsung saya kejar,” ucapnya.

Akibat perbuatan bejatnya itu, ES kini ditahan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. ES pun trancam hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network