BENGKULU, iNews.id - Polda Bengkulu menangkap mahasiswa inisial DN terkait peredaran konten asusila di media sosial. Penangkapan DN berawal dari patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, tersangka DN merupakan warga Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Saat ini DN telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari patroli yang dilakukan di medsos, ditemukan akun medsos DN yang memuat konten asusila. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Sudarno.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait