Bupati Bintan Apri Sujadi divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi. (Foto: ANTARA).

TANJUNGPINANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutus Bupati Bintan Apri Sujadi bersalah dalam kasus korupsi. Apri divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar rupiah, " kata Ketua Majelis Hakim Riska Widiana dalam amar putusan yang dibacakan dalam  sidang, Kamis (21/4/2022).

Namun majelis hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencabut hak politik Apri Sujadi. Alasan majelis hakim, perbuatan yang dilakukan Apri Sujadi tak terkait partai politik.

Atas vonis tersebut, Apri Sujadi melalui kuasa hukumnya, Kartika Citra Nanda menyatakan pikir-pikir. 

"Kami minta waktu pikir-pikir untuk banding atau menerima putusan," tutur Kartika.

Apri Sujadi tersandung kasus korupsi  izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok di BP Kawasan Bintan. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode kepemimpinan Apri Sujadi tahun 2016-2018.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network