JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia (Tetty) Paruntu dalam penyidikan kasus suap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP), Rabu (26/6/2019). Tetty diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND) dari pihak swasta.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menambahkan, dalam pemeriksaan ini, penyidik akan menelusuri asal-usul penerimaan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik melalui Indung.
"Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penelusuran asal-usul gratifikasi BSP dan penerimaan lain terkait jabatan," katanya.
Sebelumnya, beredar kabar Bowo mengungkap uang suap Rp2 miliar yang diduga diterimanya bersumber dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Uang Rp2 miliar itu diduga bagian dari total Rp8,45 miliar yang dimasukkan ke dalam 400.000 amplop bercap jempol untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.
Kabar yang beredar menyebutkan, uang Rp2 miliar diberikan kepada Bowo untuk memuluskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas dan mulai berlaku di tahun 2017. Di mana untuk mengungkap hal tersebut, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur anggota Komisi VI DPR.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait