BATAM, iNews.id - Seorang ayah berinisial HS (53) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota atas kasus pencabulan. HS ditangkap lantaran mencabuli anak kandungnya yang telah dilakukan selama setahun belakangan ini.
Aksi bejat ini dilakukan di rumahnya di kawasan Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku melakukan tindakan tidak bermoral tersebut dengan mengancam anaknya dengan sebilah pisau.
"Jadi aksi ini dilakukan berulang kali dan sudah setahun lamanya, sejak tahun 2020 lalu hingga 30 April 2021," ujar Kapolsek Batam, AKP Nidya Astuty, Selasa (4/5/2021).
Aksi ini kerap dilakukan tersangka ketika istrinya yang juga merupakan ibu kandung korban, sedang pergi ke pasar untuk berjualan setiap hari setiap pukul 05.30 WIB.
"Sekali dia bisa lakukan hal tak senonoh itu, selanjutnya dia hanya pakai kata-kata ancaman saja," kata Nidya.
Kasus ini muncul lantaran sang anak tak kuasa lagi menutupi perbuatan ayahnya. Dia pun memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu yang selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Batam.
"Jadi ibunya yang melaporkan peristiwa tersebut ko Polsek Batam Kota," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (3)dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait