PALANGKARAYA, iNews.id – Berhati-hatilah saat mengunggah status di media sosial. Seorang pria di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi akibat mengunggah status di media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat. Dalam status yang diunggahnya, pria tersebut menantang teroris pelaku peledakan bom di Surabaya untuk datang ke Palangkaraya dan melaksanakan aksinya di sana.
Pria berinisial BRA (42) itu diperiksa intensif oleh Satuan Unit Resmob Polres Palangkaraya, Selasa (22/5/2018) siang. Warga Jalan Tantina Kota Palangkaraya ini ditangkap di rumahnya lantaran dianggap meresahkan masyarakat dengan status yang diunggah di media sosialnya.
Dalam akun Facebooknya, pelaku menuliskan kata-kata kemarahan terhadap teroris yang telah meledakkan bom di tiga gereja di Surabaya. Pelaku bahkan menantang teroris agar datang ke Palangkaraya untuk menghadapinya.
Atas postingannya itu, Tim Patroli Siber Polres Palangkaraya langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Di hadapan petugas, BRA mengaku status yang dibuatnya hanya sebagai ungkapan kekesalannya semata terhadap aksi teroris di Surabaya.
“Itu aksi spontan saya setelah melihat video (serangan teroris) di gereja Surabaya. Yang jelas saya menyesal dan tidak akan melakukan tindakan seperti itu lagi. Saya berjanji akan lebih bijak lagi menggunakan media sosial,” kata BRA saat diperiksa di Mapolres Palangkaraya, Selasa (22/5/2018).
Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul Siregar mengatakan, motifasi pelaku mengunggah statusnya itu tidak lain karena dia geram dengan aksi teroris di Surabaya. “Dia pun mengunggah status, yang menantang teroris untuk datang ke Palangkaraya, seperti itulah inti statusnya,” ucapnya.
Menurut Timbul, setelah diperiksa polisi, pelaku mengaku menyesal dan tidak akan mengulang perbuatannya itu. “Pelaku sudah minta maaf dan menyesal dengan perbuatannya. Itu dilakukan sebagai luapan emosi sesaat saja,” katanya.
Kendati demikian, perkara hukum yang menjerat pelaku masih dilanjutkan. Polisi mengamankan sebuah tab milik pelaku sebagai barang bukti. Petugas juga masih mendalami dengan meminta bantuan ahli terkait postingan pelaku, apakah masuk dalam kasus ujaran kebencian dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait