Polda Kalteng mengamankan barang bukti narkoba 2 kg sabu dari 11 tersangka pengedar narkoba. (Foto: iNews/Ade Sata)

PALANGKARAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap 11 pengedar narkoba, Kamis (23/7/2020). Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di Kalteng seperti, Kota Palangkaraya, Kotawaringin Timur dan Barito.

Dari hasil penggeledahan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 2 kg sabu bernilai miliaran rupiah, serta sejumlah ponsel.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, dari hasil penyelidikan peredaran sabu ke wilayah hukum Kalteng dikendalikan oleh seorang narapidana yang kini ditahan di Lapas Madiun, Jawa Timur.

“Kami (Polda Kalteng) sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk memeriksa pelaku sindikat narkoba yang kini mendekam di Lapas Madiun,” katanya.

Dia menjelaskan, rata-rata narkoba tersebut diedarkan oleh para pelaku di wilayah perkebunan dan pertambangan sebagai doping bagi para pekerja. "Dari hasil pemeriksaan sementara, ini (narkoba) sebagai doping. Tapi, kenyataannya sangat merusak," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polda Kalimantan Tengah dan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network