KENDARI, iNews.id – Polisi menangkap tujuh warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Srilangka yang masuk wilayah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tanpa mengantongi dokumen resmi. Mereka diamankan saat kapal yang mengangkutnya transit di Pelabuhan Nusantara Raha, Senin (6/8/2019) dini hari.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, ketujuh WNA ini awalnya berangkat dari Pelabuhan Ternate menuju Banggai dan akan ke Kota Kendari. Kapal yang mengangkut mereka kemudian berlabuh di Pelabuhan Nusantara Raha. Di sana, petugas yang curiga dengan gerak-geriknya langsung mengamankan mereka. Hasil pemeriksaan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal.
“Totalnya ada tujuh. Enam berkewarganegaraan Srilangka dan seorang dari Pakistan. Mereka diamankan dalam perjalanan menuju Kendari,” kata Agung.
Dia menjelaskan, saat ini ketujuhnya ditahan untuk dimintai keterangan dan selanjutnya akan diserahkan ke pihak Imigrasi Kota Baubau. Petugas masih belum mengetahui tujuan kedatangan mereka ke Indonesia. Apalagi, tak satu pun dari mereka yang fasih berbahasa Indonesia.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak imigrasi. Imigrasi Baubau juga telah datang untuk proses lebih lanjut ketujuh WNA ini,” ujarnya.
Pantauan di Mapolres Muna, petugas Imigrasi tampak mendata ketujuh WNA dan memeriksa berkas dokumen yang mereka miliki. Jika terbukti tidak memiliki surat dan menyalahi aturan, maka ke tujuh WNA akan dideportasi ke negara asalnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait