Ilsutrasi pria ditangkap kasus narkoba. (Foto: Ist)

SAMPIT, iNews.id- Seorang kakek berinisial KS ditangkap polisi karena diduga sebagai bandar sabu. Ini, kelima kalinya dia berurusan dengan polisi karena narkoba.

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Kota Besi Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah pada Kamis (25/2/2021). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

"Ini yang kelima kali dia berurusan dengan polisi terkait kasus yang sama. Dia tidak jera padahal sudah berulang kali masuk penjara," kata Kapolres Kotim AKBP Pol Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa, (2/3/2021).

Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti 12 plastik kecil berisi butiran diduga sabu-sabu dengan berat 58,63 gram. Polisi menyebut tersangka bukan lagi kategori pengedar, tapi merupakan bandar sabu.

Tersangka mengakui dapat barang haram itu dari Banjarmasin. Kemudian sabu dipasarkan para remaja. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat menghindari dan jauhi narkoba. Tidak ada keuntungan dan manfaat yang dipetik dari narkoba. Justru mudarat. Keluarga hancur, masuk penjara, bahkan mati. Kami tidak akan surut dalam memberantas narkoba," ujar Jakin.

Sementara itu, tersangka KS mengakui sudah lima kali ditangkap polisi karena terjerat narkoba. Pria tiga anak dan sudah memiliki cucu ini berdalih semua dilakukannya karena alasan ekonomi.

KS menceritakan, pertama kali ditangkap pada 2003 lalu karena mengonsumsi narkoba. Setelah bebas, pada 2007 dia kembali ditangkap karena sabu.

Tak berhenti di situ, KS mengaku kembali ditangkap pada 2010 dengan bukti 4 gram sabu. Tak kapok, dia kembali tersandung kasus sabu saat dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Palangka Raya pada 2014.

Kali ini dia kembali ditangkap karena sabu-sabu dengan barang bukti cukup banyak yaitu 58,63 gram. 


Editor : Zen Teguh

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network