Kepala Satpol PP Pemprov Bangka Belitung (Babel), Yamoa’a Harefa, diperiksa terkait kasus penipuan di Mapolda Babel, Kota Pangkalpinang, Babel, Senin (7/2019). (Foto: iNews/Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Bangka Belitung (Babel), Yamoa’a Harefa, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh penyidik Dit Krimum Polda Babel. Pejabat tersebut diduga tidak membayar makanan dan minuman di sebuah diskotik di Kota Pangkalpinang.

Penetapan status tersangka tersebut setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Babel melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Yamoa’a Harefa, Senin siang (7/10/2019). Setelah diperiksa sekitar empat jam, kepala Satpol PP Pemprov Babel tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, sudah kami tetapkan tersanka, namun prosesnya masih berjalan. Kami tidak melakukan penahanan karena tersangka kami nilai masih kooperatif dalam menjalani setiap tahapan penyidikan,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Babel AKBP Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, Yamoa’a sebelumnya dilaporkan pihak Global Club ke Polda Babel lantaran diduga tidak membayar makan minum senilai Rp21 juta saat mengunjungi klub malam tersebut. Yamoa’a dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Barang bukti terkait kasus ini juga sudah kami amankan, berupa bukti-bukti. Namanya orang masuk ke suatu tempat, tentu ada bukti-bukti pembeliannya,” katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network