Ilustrasi narapidana. (Foto: Okezone)

KOLAKA, iNews.id - Pemberian remisi bagi warga binaan di Rumah Tahanan (rutan) setiap perayaan HUT Kemerdekaan merupakan suatu yang lumrah. Namun hal itu tidak berlaku bagi narapidana kasus korupsi di Rutan kelas IIb Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pada perayaan HUT Kemerdekaan ke-73 yang jatuh pada 17 Agustus 2018 besok, para napi kasus korupsi di sana tidak mendapat remisi.

Kepala Rutan Kolaka, Abbas mengatakan, bagi narapidana kasus korupsi, pihak Kemenkumham tidak memberikan remisi karena tidak membayar denda sesuai dengan tuntutan vonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor. "Di Rutan Kolaka ada empat terpidana kasus korupsi yang tidak menerima remisi," katanya saat ditemui, Kamis (16/8/2018).  

Abbas menjelaskan, sebenarnya tidak semua terpidana kasus korupsi tidak membayar denda. “Ada satu terpidana kasus korupsi membayar denda dan sudah diusulkan. Namun pengusulan remisinya tidak turun dari Kementerian hukum dan HAM RI,” ucapnya.

Sebelumnya pihak Rutan Kolaka mengusulkan 154 warga binaan menerima remisi namun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan remisi kepada 80 warga binaan Rutan Kolaka, Sultra dalam peringatan HUT RI ke 73 tahun ini. Namun, dari 80 warga binaan yang memperoleh remisi, tidak ada yang langsung bebas.

Menurut Abbas, untuk mendapat remisi, para napi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, berkelakuan baik, mengikuti seluruh kegiatan pembinaan di Rutan, serta telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.

Upacara penyerahan remisi kepada napi Rutan kelas IIb Kabupaten Kolaka akan berlangsung esok, Jumat (17/8/2018). Rencananya, kegiatan tersebut akan dihadiri langsung oleh Bupati Kolaka, Ahmad Safei.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network