PEKANBARU, iNews.id – Penyelundupan narkoba dalam jumlah besar oleh jaringan internasional digagalkan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Dalam penggerebekan di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis, polisi menangkap tiga kurir. Polisi juga menyita 55 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dan 46.718 butir pil ekstasi. Jika ditaksir, nilai barang haram itu sekitar Rp90 miliar.
"Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar selama sejarah Polda Riau," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang, Rabu (2/5/2018).
Kronologi pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka DP dan JU, saat akan turun dari Pelabuhan Ro-Ro, Bengkalis. Dari kedua tangan tersangka, polisi mengamankan 30 kg sabu dalam kemasan teh china yang disimpan dalam tas koper beserta 46.718 butir pil ekstasi.
Polisi mengembangkan kasus penangkapan itu dan mengarah kepada tersangka lain, JU. Tersangka ketiga itu dibekuk di kediamannya di wilayah Pasiran Bantan, Bengkalis. Hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi mendapati 25 Kg sabu. Selain tiga tersangka yang sudah ditangkap, polisi juga memburu tiga tersangka lain yang sudah dikantongi identitasnya, yakni RO, FI, dan JF, yang diduga pengendali peredaran narkoba tersebut. Mereka melarikan diri saat penangkapan.
"Barang ini (narkoba) semua berasal dari Malaysia. Ketiga tersangka itu hanya kurir. Pemilik masih DPO. Kami masih punya pekerjaan besar. Rencananya barang dibawa ke Pekanbaru dan Palembang," tuturnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto menjelaskan, pengungkapan itu hasil kerja keras jajarannya, terutama peran Kapolsek Bengkalis Kota, AKP Maitertika.
Dia menuturkan, awalnya Polsek Bengkalis Kota mendapat informasi akurat, akan ada upaya pengiriman narkoba dalam jumlah besar melalui jasa angkutan travel di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis, pada Selasa (25/4/2018).
"Anggota kami langsung menyelidiki dan benar ditemukan 25 paket sabu disimpan dalam koper. Di TKP itu kami juga turut menangkap dua tersangka. Hasil pengembangan, kami menangkap satu tersangka lain,” ujar Yusuf.
Polisi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait