Ilustrasi penganiayaan anak. (Foto: AFP).

PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), H Sutarmidji, mendorong agar aparat kepolisian memproses hukum pelaku penganiayaan terhadap siswi SMP, AD (14).

Meski para pelaku masih di bawah umur, namun proses hukum mesti tetap dijalankan agar dapat menimbulkan efek jera bagi mereka.

"Hukum harus melindungi korban, bukan melindungi pelaku," kata Sutarmidji di Kota Pontianak, Kalbar, Rabu (10/4/2019).

Apalagi, kata dia, penganiayaan ini tampak sudah direncanakan dengan menjemput korban terlebih dahulu. Mereka memang anak di bawah umur, namun kenakalannya sudah melebihi usia mereka.

Sutarmidji mengaku dengan kasus penganiayaan tersebut, apalagi gara-gara masalah sepele. Dia khawatir jika tida ada proses hukum, anak usia di bawah umur akan jadi alat melakukan kejahatan.

"Kalau dikaji, apa yang mereka lakukan lebih dari anak di bawah umur," ujar dia.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen (Pol) Didi Haryono mengatakan mulai hari ini ketiga siswa SMA terduga pelaku penganiayaan terhadap korban AD akan diperiksa polisi.

"Bagi terduga pelaku, mulai hari ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak kepolisian," kata Didi.

Sebelumnya, seorang siswi kelas 2 SMP di Kota Pontianak, Kalbar, dianiaya hingga luka-luka dan trauma. Dia dianiaya 12 siswi SMA hanya karena masalah sepele, yakni urusan asmara.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network