Ilustrasi kondisi penjara. (Foto: Okezone).

PEKANBARU, iNews.id - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM menegaskan akan memberikan sanksi kepada anak buahnya yang diduga telah melakukan kekerasaan terhadap narapidana di rutan kelas II B Kabupaten Siak, Riau. Alasannya karena sudah tindakan tersebut tidak sesuai SOP sebagai petugas sipir.

"Siapun petugas kita yang melakukan tindakan di luar batas tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) pasti ada sanksi hukumnya," kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Riau, M Diah, saat dikonfirmasi wartawan, (11/5/2019).

Dalam kasus ini, kata dia, ada narapidana yang terlibat dugaan peredaran narkoba di dalam rutan. Pihak rutan yang mengembangkan kasus ini, kemudian mengamankan sejumlah tahanan yang diduga sebagai bandar sabu.

Menurutnya, kebetulan dalam kasus ini ada seorang narapidana wanita yang dinilai terlibat, dan kebetulan membawa narkoba. Dari sanalah petugas berupaya mengembangkan kasus itu dengan teknik-teknik yang ternyata di luar SOP.

"Dalam konteks ini, kita melakukan pengembangan narkoba. Kalau ada tindakan-tindakan di luar batas, sesungguhnya hal itu teknik saja dalam mengembangkan kasus. Tapi memang di luar SOP yang ada," ujar dia.

Untuk sementara, para oknum tersebut akan ditarik di Kantor ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau di Pekanbaru. Untuk pastinya, berapa jumlah pelaku masih belum diketahui, namun semua itu akan segera diproses.

"Jumlahnya (pelaku) belum diketahui, kita proses dulu. Untuk sementara yang terlibat kita tarik dulu," ucapnya.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi di rutan kelas II B di Kabupaten Siak, Sabtu (11/5/2019) dini hari. Keributan antara narapidana dan petugas sipir di sana berujung pada pembakaran rutan.

"Iya benar tadi terjadi keributan dalam Lapas," kata Kasubbag Humas Polres Siak, Bripka Dedek, saat dihubungi wartawan.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network