MERANGIN, iNews.id - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Merangin, Provinsi Jambi membekuk wanita pengedar sabu-sabu. Pelaku yang bekerja sebagai karyawan salon di Kota Bangko, Kabupaten Merangin ini menyimpan barang haram itu dalam helm.
DU (33) awalnya sempat mengelak jika sabu-sabu tersebut miliknya. Dia juga terlibat adu debat dengan polisi yang menangkapnya.
Kepada petugas, DU mengaku helm dan sebuah motor matik merupakan miliknya. Namun dia mengaku tidak pernah memakai barang tersebut.
Bahkan di hadapan petugas, pelaku pura-pura tidak tahu nama narkoba yang ditemukan dalam helmnya.
“Apa itu, aku tak tahu, garam atau apa,” kata pelaku kepada petugas yang menginterogasinya.
Petugas yang tidak mau menyerah, akhirnya meminta dengan tegas supaya pelaku kooperatif. DU akhirnya menyerah, dan polisi menggelandangnya ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Mokhamad Lutfi mengatakan penangkapan pelaku berdasarakan informasi masyarakat jika di salah satu salon kecantikan di Kota Bangko sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
“Polisi lantas menindaklanjuti informasi tersebut dan mengintai gerak-gerik DU yang mencurigakan petugas,” kata Lutfi.
Dengan berpakaian sipil, petugas mendekati DU dan motornya. Petugas langsung menggeledah motor berserta helm. Akhirnya satu paket sabu seberat 0,19 gram ditemukan sebagai barang bukti.
Saat ini DU dan barang bukti sabu diamankan di Mapolres Merangin untuk pengembangan kasus termasuk asal sabu-sabu tersebut. DU diancam dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait