KOBAR, iNews.id – Nenek berinisial NG (62) warga Sukamandang, Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena nekat menyimpan narkotika jenis sabu dalam BH.
Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang transaksi narkoba di warung makan miliknya.
“Pada Senin (31/5/2021) sekitar pukul 13.30 WIB kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa (NG) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di warungnya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir, Selasa (1/6/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah meyakini bahwa target berada di warung yang juga dijadikan rumah tersebut kemudian target (terlapor) langsung diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar.
“Terlapor saat diintrogasi oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar mengakui bahwa ia menyimpan serta mengeluarkan 1 (satu) buah tas kecil warna coklat dari balik pakaian dalamnya (BH),” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, setelah dibuka tasnya terdapat 18 (delapan belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,80 gram.
“Barang -barang tersebut diakui miliknya dan selanjutnya NG dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut,” kata Nasir.
Akibat perbuatannya itu, NG akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait