Pelaku atau tersangka seorang wanita berinisial NA (38) yang menyimpang sabu di dalam BH diamankan Polres Tanjabar.(Foto: Dok Polres Tanjab Barat)

JAMBI, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi ditangkap polisi. Perempuan berinisial NA (38) warga Jalan Harapan, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar) kedapatan menyimpan narkoba dalam buste hounder (BH). 

Pelaku menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di BH agar tak ketahuan petugas. Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro membenarkan penangkapan NA. 

Menurutnya, penangkapan itu setelah adanya informasi dari masyarakat jika di kawasan tersebut diduga kerap digunakan transaksi narkoba.  Tidak menunggu lama, petugas Satres Narkoba Polres Tanjab Barat kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di daerah tersebut.

Sesampai di lokasi tersebut, petugas mencurigai adanya seorang wanita yang cirinya seperti yang diceritakan masyarakat. Akhirnya, wanita tersebut diamankan polisi tanpa adanya perlawanan. 

"Setelah dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu didalam tas milik pelaku, atau tepatnya didalam tempat krim wajah yang berada dalam tas warna coklat merek YSL," ucapnya, Senin (8/2/2021).

Guna pengembangan lebih lanjut, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tanjab Barat. Dari hasil pemeriksaan di Mapolres, petugas menemukan bukti lainnya yang disimpan di dalam BH tersangka.

Usai dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan kembali barang bukti narkoba lainnya. Ironisnya, untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan barang haramnya di pembalut wanita.

"IRT ini menyimpannya pada satu buah plastik pembalut merk Charm. Setelah dibuka petugas berisi tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam BRA tersangka," ucap Guntur

Dia menambahkan, dari semua barang bukti yang ada totalnya terdapat empat paket dengan berat bruto mencapai 3,5 gram. 

"Tiga buah plastik klip, satu buah plastik bening, handphone merek Samsung, krim wajah warna emas, pembalut Charm, satu buah BRA dan tas," imbuh Kapolresta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, wanita muda ini ditahan di sel tahanan Polres Tanjungjabung Barat. Oleh petugas, pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. IRT ini, terancam hukuman penjara di atas lima tahun.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network