KEPAHIANG, iNews.id - Polres Kepahiang menangkap empat pemuda atas kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja. Mereka diamankan polisi saat berpatroli di jalan lintas Kepahiang-Curup, Kamis (13/1/2022).
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman mengatakan, identitas keempat pemuda tersebut yakni berinisial PG (21) warga Dusun 1 Pulau Beringin, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Kemudian RY (26) warga Daspetah II, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. RS (23) dan HW (23) keduanya warga Desa Ujan Atas.
”Pelaku kami tangkap di Jalan Lintas Kepahiang-Curup, tepatnya di Desa Pelangkian,” ujar Kapolres, Kamis (13/1/2022).
Dia menjelaskan, penangkapan keempat pelaku berawal saat anggota Satreskrim Polres Kepahiang dipimpin Kasat Reskrim dan tim elang jupi melaksanakan hunting atau patroli.
Saat melintas di jalan lintas Kepahiang-Curup, terdapat dua orang yang mencurigakan mengendarai motor. Saat diberhentikan pelaku RY terlihat membuang sesuatu yang setelah diperiksa ternyata satu paket ganja dalam plastik hitam.
Hasil interogasi, dia mengakui narkotika itu dapat dari temannya HW. Polisi langsung bergerak menangkap HW untuk pengembangan.
Kapolres mengungkapkan, saat ini keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepahiang guna proses penyidikan lebih lanjut.
”Kami masih terus selidiki apakah keempat pelaku ini jaringan nasional atau lintas daerah,” kata Suparman.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait