PALANGKA RAYA, iNews.id - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menerbitkan peraturan gubernur tentang penerapan dan penegakan protokol kesehatan. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pergub nomor 43 tahun 2020 tersebut mengacu Instruksi Menteri Dalam nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepada daerah tentang protokol kesehatan.
"Pergub mengatur berbagai hal mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Mulai dari pelaksanaan kewajiban mematuhi protokol kesehatan, monitoring dan evaluasi, sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan, sosialsasi serta pendanaan," kata Sabran, Minggu (16/8/2020).
Menurut dia, warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dalam kerumunan akan terkena denda Rp250.000. Selain denda petugas juga akan menghukum masyarakat kerja sosial.
"Sedangkan bagi pelaku usaha, sanksi tegas berupa teguran tertulis sampai pencabutan ijin usaha/operasional," kata dia.
Gubernur menginstruksikan kepada bupati dan wali kota se-Kalteng menugaskan seluruh perangkat daerah melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat. Pelaksanaan sosialisasi melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda, pemuka agama, hingga tokoh adat.
"Pergub juga mengatur mengenai berbagai kewajibam serta aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi di tempat dan fasilitas umum, melakukan olahraga di tempat terbuka aturan secara perorangan atau dengan keluarga, baik di rumah maupun di tempat umum," kata dia.
Selanjutnya monitoring dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan dilakukan oleh Satpol PP, perangkat daerah terkait, Satgas Covid-19 dan unsur TNI dan Polri.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait