Seorang ibu bernama Ijah Tangasa menangis histeris di PN Kota Baubau setelah harta yang diperoleh dari usahanya kini beralih kepemilikan ke mantan karyawannya. (Foto: Video viral).

BAUBAU, iNews.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara mendadak heboh setelah seorang ibu bernama Ijah Tangasa menangis histeris. Ibu tersebut mengamuk karena merasa tidak mendapatkan keadilan. 

Rumah dan harta miliknya, yang diperoleh dari hasil berjualan obat herbal selama bertahun-tahun, kini diklaim dan dikuasai mantan karyawannya melalui proses gugatan perdata.

Dalam video viral di media sosial berdurasi lebih dari empat menit, terlihat Ijah meluapkan emosinya di depan pegawai pengadilan yang berusaha menenangkan. Dia tak hanya marah kepada pengadilan, tetapi juga kepada kuasa hukum penggugat dan kuasa hukumnya, yang dinilai tidak transparan serta tidak menghadirkan pihak penggugat selama proses persidangan.

Masalah bermula dari rumah di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, yang dibeli Ijah pada 2005. Amelia, sang mantan karyawan yang sudah bekerja dengannya selama 20 tahun, menjadi saksi dalam transaksi rumah tersebut. 

Keterbatasan tidak bisa membaca dan tulis, Ijah menitipkan sertifikat rumah dan barang berharga lainnya kepada Amelia. Setelah rumah dijual pada 2017 dan hasil penjualannya digunakan untuk membangun masjid di kampung halaman Ijah di Buton Tengah, Amelia secara mengejutkan melayangkan gugatan pada 2021, mengklaim rumah itu miliknya. 

Sertifikat rumah bahkan diduga telah berpindah nama. Tak hanya rumah, Ijah juga mengaku toko-toko miliknya di Kabupaten Seram Selatan telah dikuasai oleh Amelia.

"Saya mencari kebenaran karena mantan anak buah saya dia melaporkan rumah saya bahwa saya mengambil hak dia padahal itu tidak benar. Dia yang merampas semua harta saya dan rumah saya. Bahkan sekarang masih kuasai usaha saya. Mohon dikembalikan untuk menyelesaikan pembangunan masjid saya,"  ujar Ijah Tangasa.

Humas PN Baubau, Muhamad Juanda Parisi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Kemarahan Ijah, kata dia ditujukan kepada penggugat, bukan ke pengadilan secara langsung. 

Dia juga menjelaskan bahwa dalam perkara perdata, hakim bersifat pasif dan tidak berkewajiban menghadirkan saksi, hal tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang bersengketa.

Kini, Ijah terbebani oleh tuntutan pengembalian dana penjualan rumah senilai ratusan juta rupiah yang telah dipakai untuk pembangunan masjid. 

Di tengah keterpurukan, Ijah berharap Presiden Prabowo dapat mengevaluasi sistem peradilan di Indonesia demi keadilan yang sejati bagi rakyat kecil.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network