KENDARI, iNews.id – Berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Sekretaris DPW PAN Sultra Adriatma Dwi Putra menandatangani berkas bacaleg di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner Bawaslu Sultra Munsir Salam memaparkan, KPU Sultra sebelumnya mengembalikan berkas bacaleg PAN karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra meragukan tanda tangan sekretaris PAN pada daftar bacaleg. KPU selanjutnya mengembalikan berkas bacaleg PAN dan meminta berkas baru dengan tanda tangan Adriatma Dwi Putra. Berkas tersebut akhirnya dikembalikan di hari terakhir pendaftaran bacaleg ke KPU Sultra, Selasa (17/7/2018).
“Kami menerima berkas bacaleg PAN ini karena tanda tangan Sekretaris DPW PAN Sultra Adriatma Dwi Putra sudah diperbaiki. Berkas pendaftaran bacaleg sempat dikembalikan kemarin karena persoalan dari administrasi pencalonan mereka yang belum memenuhi syarat. Hari ini sudah dilengkapi dan sudah diberikan tanda terima,” kata Munsir Salam.
Munsir mengatakan, informasi yang dia peroleh, perbaikan berkas bacaleg PAN untuk DPRD Provinsi Sultra ditandatangani Adriatma Dwi Putra di Rutan KPK. Berkas itu diantar langsung oleh pengurus PAN Sultra, Senin (16/7/2018). “Pengurus PAN Sultra langsung mendatangi Sekretaris PAN Sultra di Jakarta tadi malam,” ujar Munsir.
Diketahui, Sekretaris DPW PAN Sultra Adriatma Dwi Putra yang juga Wali Kota Kendari Nonaktif, masih menjalani proses hukum di KPK. Adriatma terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama mantan Wali Kota Kendari Asrun, yang juga ayahnya. Adriatma dan Asrun diduga menerima suap dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah senilai Rp2,8 miliar.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait