JAMBI, iNews.id - Satu keluarga tewas di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 86 ditabrak truk tronton, mendapat santunan dari PT Jasa Raharja. Bila ada ahli waris, keluarga korban akan menerima Rp50 juta.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Eva Yuliasta mengatakan, ahli waris korban yakni orang tua dan anak. Sementara bila tidak ada ahli waris, akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta.
"Dalam penyerahan santunannya keluarga korban tidak diperlukan datang ke kantor Jasa Raharja, namun petugas yang akan mendatangi keluarga korban selaku ahli waris yang sah," kata Eva di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Kamis (19/11/2020).
Sementara untuk pengumpulan dokumen yang diperlukan, pihak Jasa Raharja menerapkan pelayanan jemput bola. Metode penyerahan berkas-berkas tersebut dapat dilakukan secara realtime online.
Sebelumnya kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 86, Desa Mudo Papalik Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Dalam kecelakaan itu, truk tersebut menabrak satu keluarga terdiri atas tiga orang yang mengendarai sepeda motor. Akibatnya tiga korban tersebut meninggal dunia.
Korban yang meninggal dunia tersebut yakni Vicky Dwi Santoso (27), Ria Restiani (28) dan anak mereka Azraky Maqil Santoso (2).
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait