AKBP Puji Prayitno, Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu. (Foto: Antara/Nur Muhamad)

REJANG LEBONG, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, membutuhkan partisipasi masyarakat setempat guna mengungkap kasus perampokan (begal) terhadap dua petugas ambulans Covid-19 daerah itu pada 3 Juli 2021 lalu. Dari tujuh pelaku, saat ini baru satu yang ditangkap.

"Dalam pengungkapan kasus begal ambulans kemarin kita membutuhkan partisipasi masyarakat, tanpa peran serta masyarakat rasanya tidak akan berhasil," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, Sabtu (14/8/2021).

Dia menjelaskan, dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut bisa lebih cepat dan enam orang lagi tersangka pelakunya bisa segera ditangkap. Dari tujuh orang terduga pelaku perampokan petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong. Saat ini baru satu orang yang berhasil ditangkap pada Jumat (6/8/2021) lalu yakni DS (21) warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, sedangkan orang lainnya masih buron.

Menurut dia, tanpa peran serta masyarakat pengungkapan kasus itu tidak akan berhasil mengingat jumlah personel yang mereka miliki sangat terbatas. Jika pengungkapan kasus-kasus tindak pidana hanya dilakukan oleh polisi sendiri maka penyelesaiannya tidak bisa menyeluruh.

"Ibaratnya gunung es, kita hanya bisa memangkas bagian atasnya saja sementara akar permasalahan di bawah tidak selesai. Tapi kalau melibatkan peran serta masyarakat Insya Allah semuanya akan selesai," katanya.

Untuk menangkap enam tersangka perampokan terhadap petugas ambulans Covid-19 ini pihaknya sendiri sudah menetapkan mereka sebagai DPO kasus pencurian dengan kekerasan. Mereka yakni warga Rejang Lebong berinisial BY (20), BM (35), EDS (33), FM (18), kemudian RG, umurnya belum diketahui dan RB (17).

Keberadaan pelaku pembegalan petugas ambulans ini, kata dia, selalu berpindah-pindah dan bersembunyi dalam perkebunan di perbukitan sehingga petugas kesulitan untuk menangkapnya sehingga masyarakat yang bisa memberikan informasi keberadaan mereka ini akan diberikan reward (hadiah) uang sebesar Rp5 juta.

Sebelumnya, kasus perampokan terhadap dua orang petugas PSC 119 Rejang Lebong yang mengendarai ambulans pelat BD 9177 KY oleh tujuh orang pelaku terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, pada Sabtu dini hari (3/7/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Mobil ambulans yang baru pulang dari mengantar pasien Covid-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, ini mengalami pecah ban. Mereka dirampok oleh tujuh orang pelaku sehingga harus kehilangan dua unit handphone, alat medis, dan uang Rp150.000.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network