Seorang satpam di Kota Serang nekat membegal driver ojek online. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SERANG, iNews.id - Seorang satpam di Kota Serang ditangkap polisi usai membegal driver ojek online (online). Pelaku berinisial RH ini nekat membegal dan melukai korban dengan pisau lalu membawa kabur sepeda motor korban.

Akibat kejadian itu, korban berinisial AS mengalami luka tusuk di bagian punggung.

Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Soemantri mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai peristiwa pembegalan yang terjadi di wilayah Kecamatan Curug.

“Pelaku ditangkap tim Resmob Satreskrim Polresta. Pelaku ini ternyata berfprofesi satpam,” katanya, Kamis (15/6/2023).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Curug, Kota Serang ini membegal driver ojek online lantaran ingin menguasai sepeda motor korban. “Motor itu rencananya digunakan untuk bekerja,” katanya.

Dalam aksinya, kata Iwan, pelaku awalnya memesan ojek online kepada korban melalui aplikasi dengan tujuan Kantor Polsek Curug.

Namun di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti dan langsung merampas sepeda motor korban. 

“Korban sempat melawan hingga akhirnya ditikam pelaku dari belakang,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancaman 9 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network