Imigrasi menahan tiga warga negara asing (WNA) di Nunukan, Kalimantan Utara. (Foto: iNewsTV/Usman Coddang)

NUNUKAN, iNews.id - Imigrasi menangkap tiga warga negara asing (WNA) di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara. Ketiganya terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Ketiganya adalah BJ asal China, HJK dan LBS asal Malaysia. Mereka masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Tunon Taka di Nunukan pada 20 Juli 2022.

"Tiga orang asing tersebut mengaku memasuki wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/7/2022).

Ketiganya mengaku masuk ke Nunukan bersama seorang WNI inisial YBY, yang merupakan pemilik perusahaan konstruksi di Kinabalu, Malaysia.

YBY ingin meninjau kondisi geografis Sebatik, Nunukan dalam rangka pembangunan jembatan. Dia mengajak BJ, HJK dan LBS bersamanya.

Namun tiga WNA yang diajak YBY masuk ke Indonesia itu ternyata menggunakan visa untuk tujuan wisata.

"BJ justru menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata. Sedangkan HJK dan LBS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang diperuntukkan untuk wisata," ujar Washington.

Lokasi yang disambangi keempat orang tersebut termasuk kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut. Satgas Marinir yang sedang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya.

Mereka kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah obyek vital yaitu pos perbatasan dan markas marinir," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network