Ilustrasi ayah bunuh dua anak kandung dan menganiaya istri di Timor Tengah Selatan, NTT. (Foto: Ist)

KUPANG, iNews.id - Seorang ayah tega membunuh dua anak kandung dan coba menghabisi istrinya. Peristiwa mengerikan ini terjadi di Sungai Noeponof, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (3/3/2025).

Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan mengatakan, pelaku berinisial YT (40) yang menganiaya istrinya LB (40) dan membunuh kedua anaknya yang berusia 14 tahun dan 9 tahun.

Kronologi pembunuhan bermula saat satu keluarga ini pergi ke kebun untuk menjaga tanaman dari hama, Senin (3/3/2025) pukul 08.00 WIT. Tiga jam kemudian, korban LB mengajak suaminya YT dan kedua anaknya mencari udang di Sungai Noe Ponof.

Setiba di Sungai Noe Ponof, korban LB mengajak kedua anaknya untuk bergeser ke arah sungai arah atas di salah satu tempat yang bernama Poli. Ketika itu pelaku YT bertanya kepada istrinya LB mengapa dia diajak mencari udang ke sungai.

"Pelaku bilang kamu ajak saya mencari udang ke Sungai Poli supaya saya mati lalu kamu kawin lagi?," ujar Kapolres menirukan ucapan pelaku kepada korban saat ekspose di Polres TTS, Selasa (4/3/2025).

Mendengar hal itu, korban LB (40) dan kedua anaknya tertawa. Hal ini ternyata memicu amarah pelaku YT. Dia lalu mengambil sebuah batu dan melempar ke arah istrinya.

Saat itu korban LB berteriak kepada kedua anaknya agar segera melarikan diri. Namun pelaku mengejar kedua anaknya dan langsung menebas menggunakan parang secara berulang kali.

Korban pertama anak berusia 14 tahun yang tewas mengenaskan di Sungai Noeponof akibat luka bacokan. Selanjutnya pelaku mengejar korban kedua yang berusia 9 tahun dan membacoknya berulang kali hingga tewas.

Korban LB berusaha melarikan diri ke arah perkampungan sambil berteriak meminta tolong kepada warga. Saat itu datang saksi NL (64) yang menolong korban namun sempat terkena bacokan dari pelaku.

Masyarakat sekitar kemudian mendeteksi dan mengepung pelaku sehingga tidak dapat melarikan diri. Selanjutnya pelaku dibawa warga ke Polsek Amanatun Utara Ayotupas.

Atas perbuatannya, pelaku YT (40) dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tauun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah kami tahan di ruang tahanan Polres TTS guna proses hukum lebih lanjut," kata kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, Kanit Pidum Aiptu Yandri Tlonaen, Paur Iden Aipa Purwanto.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian kedua korban, sebilah parang, batu, sandal dan barang bukti lainnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network