Salah satu pelaku yang melempar kepala anjing ke rumah salah seorang pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, iNews.id - Rumah salah seorang pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dilempari dengan kepala anjing. Polisi telah menangkap dua pelaku pelemparan, yakni Irwan Purwanto (39), waga Sei Pakning Bengkalis dan Didik Wahyudi (39) warga Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendy mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru. Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.

"Kami pasti gulung pembuat onar di Riau," kata Kapolda Riau saat dikonfirmasi Kamis (11/3/2021).

Aksi pelemparan kepala anjing ke rumah Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejajati Riau bernama Muspidauan itu terjadi pada Kamis, 4 Maret 2021 malam lalu. Kepala anjing ditemukan di teras rumah Muspidauan, Jalan Puyuh, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Polisi belum bersedia menjelaskan motif kedua pelaku melempar kepala anjing ke rumah pejabat Kejati Riau tersebut. Namun, kedua pelaku yang diperiksa polisi telah mengakui perbuatannya melempar kepala anjing.

Aksi itu mereka lakukan bersama tiga rekannya Did, Bob dan B. Ketiganya saat ini sedang diburu polisi. 

Sementara Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya yang dikonfirmasi juga belum bersedia mengungkap motif para pelaku melakukan aksi yang membuat pemilik rumah merasa diteror itu.

"Untuk lengkapnya, besok pak kapolda yang akan mengeksposnya," ujarnya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network