MUKOMUKO, iNews.id - Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan ribuan E-KTP invalid atau gagal cetak di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Terduga pelaku adalah pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Pengungakan kasus ini berawal dari viralnya ribuan E-KTP invalid yang ditemukan di Mukomuko. Penyidik Satreskrim Polres Mukomuko kemudian melakukan penyelidikan.
Tiga orang pemiliki E-KTP invalid tersebut kemudian dimintai keterangan. Dari pemeriksaan itu diduga ada oknum di Dinas Dukcapil Mukomuko yang terlibat. Tak hanya pegawai namun juga pejabat Pemkab Mukomuko.
"Dugaan penyalahgunaan E-KTP invalid ini menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemda Mukomuko, ASN dan warga sipil," kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, Sabtu (16/4/2022).
Dia menjelaskan, E-KTP invalid yang ditemukan tak kurang dari 1.000 lembar. File E-KTP tersebut tersimpan dalam laptop dan diduga tela disalahgunakan untuk keperluan tertentu.
"Jumlah E-KTP invalid ini tidak kurang dari 1000 lembar," tuturnya.
Menurutnya, Polres Mukomuko masih mengembangkan penyidikan kasus ini. Para pelaku akan dijerat pasal 95 a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
"Tidak tutup kemungkinan dugaan penyalahgunaan E-KTP ini akan menyeret pihak lainnya," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait