PALANGKARAYA, iNews.id - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kalimantan Tengah, Jumat (17/11/2017) malam merazia sejumlah toko kosmetik dan pedagang kaki lima di Pasar Besar Palangkaraya. Hasilnya ratusan produk kosmetik berbagai jenis tanpa izin edar dan tak layak pakai diamankan dan langsung dimusnahkan di tempat.
Dalam razia tersebut, petugas BPOM didampingi oleh anggota kepolisian dari Polres Palangkaraya. Razia dilakukan petugas karena selama ini banyak beredar produk-produk kosmetik tanpa izin edar di masyarakat. Sejumlah produk kosmetik bahkan mengandung zat pewarna tekstil yang sangat membahayakan kesehatan khususnya kesehatan kulit.
Satu persatu dagangan kosmetik yang dijajakan pedagang diperiksa petugas. Dalam razia kali ini petugas menemukan ratusan produk kosmetik berbagai jenis seperti pemutih wajah, lipstik dan sabun wajah yang tidak memiliki izin edar. Sebagian bahkan ditemukan dalam kondisi sudah tak layak pakai.
Produk kosmetik ilegal inipun langsung dimusnahkan di tempat. Petugas juga merusak kemasan kosmetik tersebut agar tidak lagi dapat diedarkan.
Sementara pedagang yang menjual kosmetik langsung diberikan sanksi teguran. Selanjutnya para pedagang tersebut diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual produk berbahaya tersebut.
“Jika di kemudian hari pedagang yang bersangkutan kembali kedapatan menjual produk yang sama, maka petugas akan memberikan sanksi hukuman pidana sesuai undang-undang kesehatan yang berlaku,” ujar Wiwik Wiranti, salah seorang staf Pemeriksaan Dan Penyidikan BPOM Kalteng.
Razia ini dilakukan dalam rangka penertiban aksi pasar bebas kosmetika ilegal. Rencananya, razia serupa akan terus digelar BPOM Kalimantan Tengah hingga Desember 2017 mendatang. “Untuk melindungi hak konsumen guna mendapatkan produk yang aman dan bermutu,” pungkas Wiwik.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait