LAMPUNG SELATAN, iNews.id – Ratusan reptil berbagai jenis yang dilindungi gagal diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (20/8/2020). Ratusan reptil tersebut berasal dari Teluk Betung, Bandarlampung yang rencananya diselundupkan ke Jakarta.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ferdiansyah mengungkapkan, ratusan reptil berbagai jenis seperti ular sanca kembang, ular welang, kura-kura darat, labi-labi moncong babi dan biawak itu diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan yang sah.
“Ratusan ekor reptil itu ditempatkan dalam sebuah keranjang di muat oleh kendaraan truk fuso nopol BE 9173 BT,” katanya.
Ferdiansyah menuturkan, terungkapnya upaya penyelundupan ratusan reptil tersebut saat petugas KSKP memeriksa tiap kendaraan di pintu masuk pelabuhan.
“Ratusan reptil tersebut berasal dari daerah Teluk Betung, Bandarlampung yang akan diselundupkan ke Jakarta. Beberapa jenis reptile itu masuk kategori dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan,” paparnya.
Sopir truk, Sidik mengaku tidak tahu kalau barang yang dibawa termasuk satwa liar yang dilindungi dan dibatasi penangkapnnya.
“Saya bawa ratusan satwa jenis reptil tersebut dari salah satu agen pengiriman jasa paket yang ada di Teluk Betung. Saya tidak tahu kalau itu satwa dilindungi,” kata Sidik.
Untuk membawa ratusan reptil tersebut, Sidik mengaku diberi upah jutaan rupiah.
Saat ini, Sidik masih diperiksa intensif oleh petugas untuk penyelidikan lebih lanjut. Sidik akan dijerat Pasal 106 ayat 1 Nomor 197 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang ketersediaan farmasi dan alat kesehatan dengan ancaman pidana dua tahun penjara.
Rencananya, petugas menyerahkan ratusan satwa tersebut ke Balai Karantina Pertanian dan BKSDA Lampung.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait