MATARAM, iNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih terus menyelidiki kasus pungutan liar (pungli) dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok. Penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk penyidikan tiga tersangka oknum di Kementerian Agama (Kemenag) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi dalam penyidikan kasus ini, sudah ada 12 saksi yang diperiksa,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Jumat (25/1/2019).
Namun, Saiful enggan membeberkan identitas 12 saksi itu. Dia meyakinkan ke-12 saksi orang-orang yang berkaitan dengan program rehab masjid pascagempa Lombok.
“Intinya mereka yang diperiksa ini orang-orang yang mengetahui, terlibat, dan bertanggung jawab dalam program rekonstruksi masjid,” ujarnya.
Apakah para saksi berasal dari kalangan pejabat Kemenag, Saiful masih enggan mengungkapkannya. Terkait aliran dana pungli tersebut, Saiful juga belum akan menggandeng lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ataupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK). “Belum ada itu, kami maksimalkan dulu yang ada di dalam,” katanya.
Kasus ini berawal dari aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1/2019) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, terhadap tersangka BA di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
ASN Kemenag Lombok Barat yang bertugas di KUA Gunungsari itu tertangkap tangan menerima uang senilai Rp10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu dari 58 penerima dana rekonstruksi pascagempa di Pulau Lombok yang mendapatkan bantuan tahap pertama Rp6 miliar dari Kemenag RI, melalui kanwil Kemenag NTB.
Dari pengembangan pemeriksaan BA, peran tersangka tambahan berinisial IK, juga terungkap. Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat ini diamankan pada Selasa (15/1/2019) malam. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang yang diduga hasil pungutan sebanyak Rp55 juta.
Barang bukti uang yang sebagian masih dalam bundelan tersebut, diduga setoran yang diterima IK dari BA. Sebagian diduga langsung ditarik oleh IK dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi di wilayah Lingsar dan Batu Layar.
Di hari ke empat, penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan kembali menangkap SL, Kepala Subbagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB.
Dalam dugaan sementara, SL berperan sebagai dalang yang memerintahkan tersangka IK dan BA untuk menarik pungutan dari para pengurus masjid penerima dana rekonstruksi pascagempa.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 Huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait