Pelepasliaran puluhan penyu hijau di Laut Tanjung Karang, Kabupaten Donggala, Sulteng. (Foto: iNews/Jemmy Hendrik)

DONGGALA, iNews.id - Puluhan penyu hijau yang diamankan Direktorat Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Sulawesi Tengah dilepasliarkan ke Laut Tanjung Karang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) Selasa (10/12/2019) siang. Hewan langka ini diamankan dari tangan RO, warga Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang menjadi penjual hewan dilindungi.

Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Nurwindiyanto mengatakan puluhan penyu hijau ini dilepasliarkan kembali setelah dilakukan penyelidikan. Pelaku RO juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penjual hewan dilindungi.

“Penyu-penyu ini biasanya dijual ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang membutuhkan, ini masih kami dalami,” katanya.

Nurwindiyanto mengatakan kasus penjualan hewan langka ini terjadi di perairan Desa Bone Puso, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulteng. Sebanyak 23 ekor penyu hijau akan dijual dengan harga sesuai ukuran, mulai dari kisaran harga Rp600.000 hingga jutaan rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RO dikenakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang pidana KSDA.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network